R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya: Memaksa orang lain; Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri Cercaandan hinaan adalah tindakan yang menyakitkan hati seseorang dengan kata-kata atau perilaku yang merendahkan. Kesimpulan Kekerasan emosional merupakan bentuk kekerasan yang tidak melibatkan kontak fisik, tetapi dapat menyebabkan dampak psikologis dan emosional yang serius pada korban. wB5hsa9.